Tentang Karyawan Kontrak
Pengertian karyawan kontrak,adalah karyawan yang bekerja diperusahaan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt).Saat ini hampir semua perusahaan menerapkan sistem kerja kontrak dengan masa kerja yang berbeda-beda mulai dari tiga bulan masa kerja sampai satu tahun.
Alasan mengapa perusahaan melakukan perjanjian kerja/kontrak yaitu untuk membatasi jumlah karyawan tetap,selain itu sistem kerja kontrak sudah diatur dalam undang-undang.
Utuk lamanya masa kerja karyawan kontrak hanya 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali dalam jangka 1 tahun,artinya untuk kontrak kerja pertama 1 tahun hanya dapat diperpanjang sekali dengan masa kerja yang sama sehingga total masa kerja 2 tahun (Pasal 59 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan RI).
Dengan diberlakukannya undang-undang ini maka semakin kecil kemungkinan seorang karyawan untuk bisa menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan,dengan masa kerja hanya 2 tahun,setelah bekerja sampai dengan masa kerja yang sudah disepakati maka secara otomatis karyawan tersebut habis kontrak.
Apabila seorang karyawan melewati batas masa kerja dan tidak mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan,maka secara otomatis karyawan tersebut menjadi karyawan tetap,tapi hal seperti ini jarang terjadi.
Mengapa perusahaan tidak mau mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap?
Untuk beberapa alasan,saat ini sangat sulit seorang karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap terutama masalah gaji karyawan,bila karyawan kontrak mendapatkan gaji berdasarkan UMK atau UMR,karyawan tetap bisa mendapatkan gaji melebihi itu belum ditambah tunjangan lain yang tentunya berbeda dengan karyawan kontrak.
Alasan lain yaitu masih banyak para pencari kerja untuk menggantikan posisi kerja untuk menggantikan karyawan kontrak yang habisa masa kerjanya,hal ini sudah sangat umum dilakukan oleh perusahaan,dengan adanya hal seperti ini recruitment perusahaan bisa dilakukan setiap tahun bahkan setiap bulan,dampaknya adalah pengangguran yang terus bertambah dengan semakin sempitnya lapangan kerja.
Kinerja karyawan kontrak juga bisa menjadi alasan perusahaan tidak bersedia mengangkat menjadi karyawan tetap,misalnya absensi karyawan yang tidak bagus,banyak surat dokter/sering sakit,melanggar undang-undang perjanjian kerja bersama (pkb).
Siasat perusahaan yang tidak ingin mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap yang sudah habis kontrak namun dalam hal ini masih dibutuhkan kinerjanya oleh perusahaan adalah memberhentikan sementara karyawan kontrak,biasanya lama pemberhentian minimal 1 bulan.
Dengan beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sebagai karyawan kontrak kita merasa dirugikan karena masa kerja yang terbatas,akan lebih sering menganggur akibat keluar masuk perusahaan karena habis kontrak.
Alasan mengapa perusahaan melakukan perjanjian kerja/kontrak yaitu untuk membatasi jumlah karyawan tetap,selain itu sistem kerja kontrak sudah diatur dalam undang-undang.
Utuk lamanya masa kerja karyawan kontrak hanya 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali dalam jangka 1 tahun,artinya untuk kontrak kerja pertama 1 tahun hanya dapat diperpanjang sekali dengan masa kerja yang sama sehingga total masa kerja 2 tahun (Pasal 59 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan RI).
Dengan diberlakukannya undang-undang ini maka semakin kecil kemungkinan seorang karyawan untuk bisa menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan,dengan masa kerja hanya 2 tahun,setelah bekerja sampai dengan masa kerja yang sudah disepakati maka secara otomatis karyawan tersebut habis kontrak.
Apabila seorang karyawan melewati batas masa kerja dan tidak mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan,maka secara otomatis karyawan tersebut menjadi karyawan tetap,tapi hal seperti ini jarang terjadi.
Mengapa perusahaan tidak mau mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap?
Untuk beberapa alasan,saat ini sangat sulit seorang karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap terutama masalah gaji karyawan,bila karyawan kontrak mendapatkan gaji berdasarkan UMK atau UMR,karyawan tetap bisa mendapatkan gaji melebihi itu belum ditambah tunjangan lain yang tentunya berbeda dengan karyawan kontrak.
Alasan lain yaitu masih banyak para pencari kerja untuk menggantikan posisi kerja untuk menggantikan karyawan kontrak yang habisa masa kerjanya,hal ini sudah sangat umum dilakukan oleh perusahaan,dengan adanya hal seperti ini recruitment perusahaan bisa dilakukan setiap tahun bahkan setiap bulan,dampaknya adalah pengangguran yang terus bertambah dengan semakin sempitnya lapangan kerja.
Kinerja karyawan kontrak juga bisa menjadi alasan perusahaan tidak bersedia mengangkat menjadi karyawan tetap,misalnya absensi karyawan yang tidak bagus,banyak surat dokter/sering sakit,melanggar undang-undang perjanjian kerja bersama (pkb).
Siasat perusahaan yang tidak ingin mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap yang sudah habis kontrak namun dalam hal ini masih dibutuhkan kinerjanya oleh perusahaan adalah memberhentikan sementara karyawan kontrak,biasanya lama pemberhentian minimal 1 bulan.
Dengan beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sebagai karyawan kontrak kita merasa dirugikan karena masa kerja yang terbatas,akan lebih sering menganggur akibat keluar masuk perusahaan karena habis kontrak.
0 Response to "Tentang Karyawan Kontrak"
Post a Comment